PPKn

Pertanyaan

definisi menurut ahli tentang perjanjian internasional

1 Jawaban

  • Dr. B. Schwar Zen Berger
        
    PERJANJIAN INTERNASIONAL adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum                    internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat.

    2.       Oppenheirmer-Lauterpacht
        
    PERJANJIAN INTERNASIONAL adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak        dan kewajiban di antar pihak-pihak yang mengadakannya.

    3.      Menurut UU No. 24 Tahun 2000 tentang perjanjian internasional
       
    PERJANJIAN INTERNASIONAL adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur      dalam hukum internasional dan dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di          bidang hukum publik.

    4.      Menurut Konvensi Wina
       
    PERJANJIAN INTERNASIONAL adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih bertujuan untuk nengadakan akibat-akiban hukum tertentu.

    5.      Rifhi Siddiq   PERJANJIAN INTERNASIONAL adalah persetujuan yang dibuat oleh dua pihak atau lebih yang  merupakan subjek hukum internasional yang masing-masing sepakat akan hal yang terkandung dalam persetujuan tersebut

Pertanyaan Lainnya