definisi menurut ahli tentang perjanjian internasional
PPKn
nabilaazzahra422
Pertanyaan
definisi menurut ahli tentang perjanjian internasional
1 Jawaban
-
1. Jawaban Chocomong
Dr. B. Schwar Zen Berger
PERJANJIAN INTERNASIONAL adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat.
2. Oppenheirmer-Lauterpacht
PERJANJIAN INTERNASIONAL adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antar pihak-pihak yang mengadakannya.
3. Menurut UU No. 24 Tahun 2000 tentang perjanjian internasional
PERJANJIAN INTERNASIONAL adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional dan dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
4. Menurut Konvensi Wina
PERJANJIAN INTERNASIONAL adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih bertujuan untuk nengadakan akibat-akiban hukum tertentu.
5. Rifhi Siddiq PERJANJIAN INTERNASIONAL adalah persetujuan yang dibuat oleh dua pihak atau lebih yang merupakan subjek hukum internasional yang masing-masing sepakat akan hal yang terkandung dalam persetujuan tersebut