Alasan kenapa jasa di bidang tenaga kerja tidak di kenakan ppn
Akuntansi
alqorni314
Pertanyaan
Alasan kenapa jasa di bidang tenaga kerja tidak di kenakan ppn
1 Jawaban
-
1. Jawaban ritailu
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 4A ayat (3) huruf k Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) yang selanjutnya dijelaskan pada peraturan pelaksana PMK Nomor 83/PMK.03/2012 bahwa jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa tenaga kerja. Jasa tenaga kerja tersebut meliputi:Jasa tenaga kerja yaitu jasa yang diserahkan oleh tenaga kerja kepadapengguna jasa tenaga kerja, dengan kriteria:
1.Tenaga kerja tersebut menerima imbalan dalam bentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya; dan
2.Tenaga kerja tersebut bertanggung jawab langsung kepada pengguna jasa tenaga kerja atas jasa tenaga kerja yang diserahkannya.