Ekonomi

Pertanyaan

Bagaimana laporan pencapaian OJK dalam menjalankan tugasnya, baik pada sektor perbankan, nonperbankan, maupun lembaga keuangan makro!
Tolong di jawab ya

1 Jawaban

  • Kelas: X

    Mata Pelajaran: Ekonomi

    Materi: Bank

    Kata Kunci: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

     

    Pembahasan:

     

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara independen yang bertugas dan berwenang dalam pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan, termasuk kepada bank, dan lembaga keuangan non-bank seperti asuransi dan lembaga investasi keuangan.

     

    Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

     

    Pencapaian OJK dalam menjalankan tugasnya, baik pada sektor perbankan, nonperbankan, maupun lembaga keuangan makro:

     

    1.        OJK menjaga stabilitas industri keuangan nasional yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi domestik.

     

    2.        OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK). Peraturan ini meliputi POJK bidang perbankan, bidang pasar modal, bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dan bidang manajemen strategis.

     

    3.        OJK melakukan pengawasan sektor jasa keuangan termasuk melakukan pemeriksaan terhadap kantor bank umum konvensional dan kantor bank umum syariah.

     

    4.        OJK melakukan penerbitan ijin terhadap produk perbankan konvensional dan tujuh produk perbankan syariah. OJK juga melaksanakan uji kemampuan dan kepatutan terhadap calon direksi dan komisaris industri perbankan.

     

    5.        Selain itu, dalam rangka pengawasan sektor jasa keuangan, OJK melaksanakan quality assurance terhadap bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR)

     

    6.        OJK melakukan langkah preventif untuk menghindari investasi ilegal, antara lain: iklan layanan masyarakat tentang kehati-hatian dalam berinvestasi, berkoordinasi dengan satgas waspada investasi mengenadi laporan dari masyarakat

     

    7.        OJK berkoorindasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menginformasikan adanya tawaran investasi ilegal melalui media, melakukan media visit dalam rangka edukasi dan pemberian himbauan ke media masaa yang memasang iklan tawaran investasi ilegal.

     

     

     

Pertanyaan Lainnya