Matematika

Pertanyaan

Harga barang setelah dikenai pajak 23% adalah Rp 553.500. tentukanlah besar pajak dan harga sebelum pajak

1 Jawaban

  • Misal :
    Harga barang sebelum pajak = A

    23% = 23/100 = 0,23

    A + 0,23A = Rp. 553.500
    1,23 A = Rp. 553.500
    A = Rp. 553.500 : 1,23
    A = Rp. 450.000

    besar pajak
    = 23% x Rp. 450.000
    = Rp. 103.500

    maka
    Harga barang sebelum pajak adalah Rp. 450.000
    dan besar pajak adalah Rp. 103.500

Pertanyaan Lainnya