Harga barang setelah dikenai pajak 23% adalah Rp 553.500. tentukanlah besar pajak dan harga sebelum pajak
Matematika
Denisandika5363
Pertanyaan
Harga barang setelah dikenai pajak 23% adalah Rp 553.500. tentukanlah besar pajak dan harga sebelum pajak
1 Jawaban
-
1. Jawaban newwiguna
Misal :
Harga barang sebelum pajak = A
23% = 23/100 = 0,23
A + 0,23A = Rp. 553.500
1,23 A = Rp. 553.500
A = Rp. 553.500 : 1,23
A = Rp. 450.000
besar pajak
= 23% x Rp. 450.000
= Rp. 103.500
maka
Harga barang sebelum pajak adalah Rp. 450.000
dan besar pajak adalah Rp. 103.500