PPKn

Pertanyaan

undand undang yang mencabut kewarganegaraan seseorang

1 Jawaban

  • Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganeraan Republik Indonesia disebutkan bahwa status kewarganegaraan seseorang bisa dicabut ketika seseorang telah mengucap sumpah setia ke negara lain dan mendapatkan status warga negara dari negara lain.

    Untuk mengatur pencabutan kewarganegaraan ini, pemerintah lalu mengeluarkan PP Nomor 2 Tahun 2007. PP yang merupakan turunan dari UU 12 Tahun 2006 ini mengatur tentang tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia.tata cara tentang pencabutan kewarganegaraan diatur dalam BAB V, Pasal 31 sampai Pasal 39. Pada bagian pertama, diatur mengenai syarat-syarat seorang warga negara bisa dicabut kewarganegaraannya.

    Pasal 31

    (1) Warga Negara Indonesia dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraan karena:
    a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
    b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu
    c. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden
    d. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia
    e. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut
    f. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalamm pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing
    g. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya, atau
    h. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia keapada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

    (2) Warga Negara Indonesia dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganeraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

    Sebelum Presiden memutuskan untuk mencabut kewarganegaraan seseorang, ada sederet proses yang harus dilalui. Menkum HAM dalam hal ini berperan penting sebelum Presiden mengeluarkan keputusan untuk mencabut kewarganegaraan.

    Pasal 32

    (1) Pimpinan instansi tingkat pusat yang mengetahui adanya Warga Negara Indonesia yang memenuhi ketentuan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) mengkoordinasikan kepada Menteri.
    (2) Pimpinan instansi tingkat daerah atau anggota masyarakat yang mengetahui adanya Warga Negara Indonesia yang memenuhi ketentuan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) melaporkan secara tertulis kepada Pejabat.
    (3) Anggota masyarakat yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia yang mengetahui adanya Warga Negara Indonesia yang memenuhi ketentuan kehilangan
    Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) melaporkan secara tertulis kepada Perwakilan Republik Indonesia.

    Pasal 33
    (1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) sekurang-kurangnya memuat:
    a. nama lengkap, alamat pelapor dan terlapor; dan
    b. alasan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia terlapor.
    (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilampiri antara lain:
    a. fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atas nama yang bersangkutan; dan
    b. fotokopi paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari n

Pertanyaan Lainnya