bagaimana jika RUU yang telah diputus oleh DPR tidak disahkan oleh presiden ?
PPKn
farrelzl
Pertanyaan
bagaimana jika RUU yang telah diputus oleh DPR tidak disahkan oleh presiden ?
2 Jawaban
-
1. Jawaban IbnuFadilah
maka RUU tersebut harus di ubah atau memperbaiki supaya presiden mengesahkan RUU itu. -
2. Jawaban della58
RUU tersebut harus di ubah sampai presiden mengesahkan RUU tersebut