PPKn

Pertanyaan

materi pelaksaan otomi daerah di kalimantan selatan

1 Jawaban

  •  
    Otonomi Daerah dan Kesejahteraan Rakyat
    Di Kalimantan Selatan*

    Pelaksanaan otonomi di beberapa daerah kota/kabupaten di Indonesia, sehubungan
    dengan fungsi pemerintah daerah sebagai akselerator kesejahteraan rakyat dan penyedia
    layanan publik (public service provider) masih jauh dari harapan masyarakat. Pola
    juraganisme (minta dilayani) masih saja terjadi dan bukan sebaliknya. Bila ini terus terjadi
    tanpa adanya perubahan pola kinerja aparatur negara dikhawatirkan akan membekas
    menjadi sebuah mindset PNS di kemudian hari. Pada akhirnya akan mengganggu
    efektivitas kinerja aparatur negara di daerah yang umumnya masih rendah. Ini bisa
    dirasakan dari pelayanan yang lamban maupun penyelesaian pembangunan daerah yang
    tidak tepat waktu.
    Padahal semangat otonomi daerah melalui UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
    semakin terbuka bagi setiap pemerintah daerah untuk dapat lebih mendekatkan
    pemerintah kepada masyarakat, sehingga patologi birokrasi dapat ditekan dan mungkin
    dihindarkan. Dengan demikian akan lebih mendekatkan akses masyarakat kepada
    pemerintah. Selain membawa konsekuensi logis, maka akan lebih jelas tanggung jawab
    pemerintah daerah terhadap program peningkatan kesejahteraan rakyat dan pelayanan
    dasar lainnya. Dalam arti luas, birokrasi dalam pelayanan publik akan mewujudkan suatu
    tata kepemerintahan yang baik (good governance).
    Menurut UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada konsideran point
    menimbang bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan
    amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintahan
    daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi
    dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan
    masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat,
    serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi,
    pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara
    Kesatuan Republik Indonesia.
    Banyak konsep yang diwacanakan untuk menilai kinerja pemerintah daerah dalam
    implementasi kebijakan atau politik desentralisasi. Otonomi daerah dan kesejahteraan
    rakyat adalah dua istilah yang sangat relevan untuk didiskusikan.
    Otonomi daerah, berkah atau bencana?
    Otonomi daerah yang mencerminkan aspek desentralisasi adalah pelimpahan kewenangan
    dan tanggung jawab dari pemerintah pusat kepada daerah. Otonomi menjadi hak daerah
    dalam bentuk kemandirian dalam pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai
    kepentingan daerahnya sendiri. Pembagian urusan antara pemerintah pusat, pemerintah
    provinsi dan pemerintah kabupaten kota dijabarkan dalam PP 38 tahun 2007 tentang
    pembagian urusan. Setiap urusan yang dilimpahkan idealnya diikuti dengan pelimpahan
    anggaran atau money follow function.
    Sejarah panjang pemerintahan daerah mulai dari UU 1/1945, UU 22/1948, UU 1/1957,
    Penpres 5/1960, UU 18/1965, UU 5/1974, UU 22/1999 dan yang terakhir UU 32/2004.
    Khusus yang menyangkut otonomi daerah telah melewati beberapa kali eksperimen
    sejarah yang hingga kinipun belum menemukan format yang ideal. Otonomi daerah kita
    lihat tidak lebih dari konflik kekuasaan pusat dan daerah, bahkan menjadi semacam “meja
    perjudian” sindikasi penguasa-pengusaha atau tempat “raja-raja kecil” mengeruk
    keuntungan ekonomi.

Pertanyaan Lainnya