materi pelaksaan otomi daerah di kalimantan selatan
PPKn
vansty
Pertanyaan
materi pelaksaan otomi daerah di kalimantan selatan
1 Jawaban
-
1. Jawaban Arjunasonyp
Otonomi Daerah dan Kesejahteraan Rakyat
Di Kalimantan Selatan*
Pelaksanaan otonomi di beberapa daerah kota/kabupaten di Indonesia, sehubungan
dengan fungsi pemerintah daerah sebagai akselerator kesejahteraan rakyat dan penyedia
layanan publik (public service provider) masih jauh dari harapan masyarakat. Pola
juraganisme (minta dilayani) masih saja terjadi dan bukan sebaliknya. Bila ini terus terjadi
tanpa adanya perubahan pola kinerja aparatur negara dikhawatirkan akan membekas
menjadi sebuah mindset PNS di kemudian hari. Pada akhirnya akan mengganggu
efektivitas kinerja aparatur negara di daerah yang umumnya masih rendah. Ini bisa
dirasakan dari pelayanan yang lamban maupun penyelesaian pembangunan daerah yang
tidak tepat waktu.
Padahal semangat otonomi daerah melalui UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
semakin terbuka bagi setiap pemerintah daerah untuk dapat lebih mendekatkan
pemerintah kepada masyarakat, sehingga patologi birokrasi dapat ditekan dan mungkin
dihindarkan. Dengan demikian akan lebih mendekatkan akses masyarakat kepada
pemerintah. Selain membawa konsekuensi logis, maka akan lebih jelas tanggung jawab
pemerintah daerah terhadap program peningkatan kesejahteraan rakyat dan pelayanan
dasar lainnya. Dalam arti luas, birokrasi dalam pelayanan publik akan mewujudkan suatu
tata kepemerintahan yang baik (good governance).
Menurut UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada konsideran point
menimbang bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan
amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintahan
daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi
dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat,
serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi,
pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Banyak konsep yang diwacanakan untuk menilai kinerja pemerintah daerah dalam
implementasi kebijakan atau politik desentralisasi. Otonomi daerah dan kesejahteraan
rakyat adalah dua istilah yang sangat relevan untuk didiskusikan.
Otonomi daerah, berkah atau bencana?
Otonomi daerah yang mencerminkan aspek desentralisasi adalah pelimpahan kewenangan
dan tanggung jawab dari pemerintah pusat kepada daerah. Otonomi menjadi hak daerah
dalam bentuk kemandirian dalam pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai
kepentingan daerahnya sendiri. Pembagian urusan antara pemerintah pusat, pemerintah
provinsi dan pemerintah kabupaten kota dijabarkan dalam PP 38 tahun 2007 tentang
pembagian urusan. Setiap urusan yang dilimpahkan idealnya diikuti dengan pelimpahan
anggaran atau money follow function.
Sejarah panjang pemerintahan daerah mulai dari UU 1/1945, UU 22/1948, UU 1/1957,
Penpres 5/1960, UU 18/1965, UU 5/1974, UU 22/1999 dan yang terakhir UU 32/2004.
Khusus yang menyangkut otonomi daerah telah melewati beberapa kali eksperimen
sejarah yang hingga kinipun belum menemukan format yang ideal. Otonomi daerah kita
lihat tidak lebih dari konflik kekuasaan pusat dan daerah, bahkan menjadi semacam “meja
perjudian” sindikasi penguasa-pengusaha atau tempat “raja-raja kecil” mengeruk
keuntungan ekonomi.