PPKn

Pertanyaan

menjelaskan kedudukan dan peran pemerintah pudat dalam peran otonomi daerah dalam daerah pada negara kesatuan republik indonesia

1 Jawaban

  • Mapel: PPKN

    Kelas: X

    Kata Kunci: Kedudukan Dan Peran Pemerintah Pusat Dalam Penerapan Otonomi Daerah

     

     

    Jawaban:

     

    Kewenangan pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah meliputi perencanaan , pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi, pada semua aspek pemerintahan.

     

    Adapun tujuan pemberian otonomi daerah adalah sebagai berikut :

    Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.Pengembangan kehidupan demokrasi.Keadilan nasional.Pemerataan wilayah daerah.Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.Mendorong pemberdayaaan masyarakat.Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

    Urusan atau peranan atau kewenangan pemerintah pusat dalam otonomi daerah terdiri dari kebijakan tentang :

    Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro;Dana perimbangan keuangan seperti menetapkan dan alokasi khusus untuk mengelola lingkungan hidup;Sistem administrasi negara seperti menetapkan sistem informasi dan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup;Lembaga perekonomian negara seperti menetapkan kebijakan usaha di bidang lingkungan hidup;Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia;Teknologi tinggi strategi seperti menetapkan kebijakan dalam pemanfaatan teknologi strategi tinggi yang menimbulkan dampak;Konservasi seperti menetapkan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup kawasan konservasi antar propinsi dan antar negara;Standarisasi nasional;Pelaksanaan kewenangan tertentu seperti pengelolaan lingkungan dalam pemanfaatan sumber daya alam lintas batas propinsi dan negara, rekomendasi laboratorium lingkungan dsb.

    Otonomi daerah merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan



Pertanyaan Lainnya