menurut peraturan pemerintah nomer 28 tahun 1990 yang dimaksud hak siswa adalah___ Tolong yahhhh
PPKn
xena241
Pertanyaan
menurut peraturan pemerintah nomer 28 tahun 1990 yang dimaksud hak siswa adalah___
Tolong yahhhh
Tolong yahhhh
2 Jawaban
-
1. Jawaban roberto17
Siswa berhak mengikuti pelajaran dan mendapatkan pengajaran selama tidak melakukan kesalahan.Siswa berhak membaca dan meminjam buku yang ada diperpustakaan.Siswa berhak menggunakan semua fasilitas yang ada disekolah dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.Siswa berhak mendapatkan piagam dan penghargaan atas prestasi yang diperoleh.Siswa berhak mendapatkan bimbingan dengan masalah yang dialami. Maksudnya, jika siswa belum bisa membaca, belum memahami pelajaran siswa berhak mendapat bimbingan dari guru agar bisa membaca dan dapat memahami pelajaran yang diberikan.Siswa berhak mendapatkan ilmu keagamaan dan keterampilan.Siswa berhak mendapatkan perlakuan adil dari guru, meskipun Anda termasuk orang yang lambat dalam memahami pelajaran.
Memperoleh nilai dari hasil belajar. -
2. Jawaban adiraja
Bismillah
Hak dan Kewajiban Siswa menurut PP No 28 tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar tertuang pada Pasal 16 ayat 1 dan 17 ayat 1
a. Pasal 16 (ayat 1)
Setiap siswa mempunyai hak :
1. Mendapatkan perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
2. Memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya.
3. Mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untuk memproleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan.
4. Mendapat bantuan fasilitas belajar, beasiswa, atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
5. Pindah ke sekolah yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi sesuai dengan persyaratan penerimaan siswa pada sekolah yang hendak dimasuki.
6. Memperoleh penilaian hasil belajar.
7. Menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan.
8. Mendapat pelayan khusus bilamana menyandang cacat.
b. Pasal 17 (ayat 1)
Setiap siswa berkewajiban untuk :
1. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali siswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku
3. menghormati tenaga kependidikan
4. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan sekolah yang bersangkutan.
Lebih baik PP tersebut di baca juga, agar lebih dalam pengertiannya.
ada kok di internet salinan PP nya.
Semoga bermanfaat..
Ayo, tingkatkan literasi bersama sama...