PPKn

Pertanyaan

pasal 8 undang-undang Nomor 10 tahun 2008

1 Jawaban

  • Pasal 8

    (1) Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan:
    a. berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik;
    b. memiliki kepengurusan di 2/3 (dua pertiga) jumlah provinsi;
    c.
    memiliki kepengurusan di 2/3 (dua pertiga) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;

    d. menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan pada
    kepengurusan partai politik tingkat pusat;
    e.
    memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada setiap kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;

    f. mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan sebagaimana pada huruf b dan huruf c; dan
    g. mengajukan nama dan tanda gambar partai politik kepada KPU.
    (2)
    Partai Politik Peserta Pemilu pada Pemilu sebelumnya dapat menjadi Peserta Pemilu pada Pemilu berikutnya.

Pertanyaan Lainnya