Kenapa pentingnya kebebasan pers dalam masyarakat demokratis
PPKn
Cindyy27
Pertanyaan
Kenapa pentingnya kebebasan pers dalam masyarakat demokratis
1 Jawaban
-
1. Jawaban LiaApriliaa1
1. Sebagai media komunikasi
Memberikan informasi kepada masyarakat dalam bentuk berita
2. Sebagai media pendidikan
Pemberitaan mengandung nilai dan norma tertentu dalam masyarakat yang baik
3. Sebagai media hiburan
Lebih bersifat sebagai sarana hiburan
4. Sebagai lembaga ekonomi
Mendatangkan keuntungan financial
Peranan :
Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahuiMenegakkan nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hokum, dan HAM, serta menghormati kebhinekaanMengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benarMelakukan pengawasa, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umumMemperjuangkan keadilan dan kebenaran
Sejarah Pers di Indonesia
A. Jaman Belanda
Pers mulai dikenal pada masa gubjen Belanda Jan Pieter zoon Coen masa VOC (abad 17)
Tujuan pendirian pers masa itu :
Untuk menegakkan penjajahanMenentang pergerakan rakyatMelancarkan perdaganganPada masa Jepang
Sesuai dengan sifat penjajahan maka pers oleh Jepang dijadikan sebagai alat propaganda dengan maksud memperoleh dukungan rakyat Indonesia dalam perangnya melawan tentara sekutu.
B. Pada masa pendudukan tentara Sekutu
Sekutu masuk ke Indonesia pada tahun 1945. Pada saat itu bangsa Indonesia telah dapat mengoperasikan peralatan pers sendiri. Adapun tujuan dari pers waktu itu dilihat dari sisi kita adalah mengobarkan semangat perlawanan untuk melawan penjajah
C. Pers di awal Kemerdekaan
Ini adalah pada masa awal kemerdekaan Indonesia. Pers dibentuk dan dikembangkan dengan tujuan utama untuk menyebarluaskan berita proklamasi ke seluruh wilayah RI.
D. Pers di masa Liberal
Struktur pers terbagi dalam 3 katagori
Pers NasionalSurat kabar BelandaSurat kabar berbahasa Cina
Secara financial pers nasional jauh lebih lemah dibanding Koran Belanda maupun Cina. Pembredelan pers (pelarangan terbit krn kegiatan melawan pemerintah) banyak dipakai sebagai upaya menghambat perkembngan pers oleh pemerintah di era Soekarno. Tahun 1957-1958 banyak terjadi pengambilalihan perusahaan Belanda oleh Indonesia, yang juga menandai menghilangnya Koran Belanda.
E. Pers masa Orde Lama
Pers tunduk sepenuhnya pada peraturan pemerintah, pers dimanfaatkan sebagai alat revolusi dan penggerak massa. Hal yang menonjol adala :
Peraturan No3. Thn 1960 tentang larangan terbit surat kbr berbahasa CinaPeraturan no 19 thn 1961 tentang keharusan adanya Surat Izin terbit bagi surat kabarPeraturan No.2 tahun 1961 tentang pembinaan pers oleh pemerintah, yang tidak loyal akan dibreidelUU no 4/ 1963 tentang wewenang Jaksa Agung mengenai pers
F. Pers masa Orde Baru
Awalnya bagus, mengikis dan memberitakan kebobrokan rezim orde lama namun tidak bertahan lama karena segera dikendalikan oleh penguasa dengan dikeluarkannya UU No.11 tahun 1966 tentang pokok-pokok pers. Dibentuk dewan pers yang merupakan perpanjangan tangan Orde Baru untuk mengontrol perkembangan pers. Pers ideal adalah pers Pancasila yang penerapannya dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab demi tercapainya stabilitas nasional serta terwujudnya keamanan dan ketertiban umum. UU No.21 thn 1982 yg dikeluarkan mempertegas pemberlakuakn KUHP terhadap pers. Di era ini ada 3 faktor penghambat kebebasan pers yaitu :
Adanya perizinan terhadap pers (SIUP)Adanya wadah tunggal organisasi pers dan wartawan yaitu PWIPraktek intimidasi dan sensor pers.
Pencabutan SIUPP atau yang disebut dengan pembreidelen pers manjdi momok yang sangat menakutkan dunia pers.
G. Perkembangan pers di era Reformasi
SIUPP dicabut oleh Habibie karena dianggap memnghambat kebebasan pers di era demokrasi ini, dan diganti dengan UU No.40 thn 1999. Pers menjadi lebih bebas dan longgar, banyak pers yang mengumbar sensasional dan lebih vulgar sehingga terkesan pers menjadi tidak terkontrol. Era reformasi telah membuka kesempatan bagi pers Indonesia untuk mengeksplorasi kebebasan. Akibat ketiadaan otoritas yang memiliki kewenangan untuk menegur atau menindak pers, public kemudian menjalankan aksi menghukum pers sesuai tolak ukur mereka sendiri.
maaf jika kepanjangan:)