1. Pengertian dari amandemen adalah a.penambatalan Undang-undang b.perubahan atau penambahan terhadapnya c.pemberlakuan kembali Undang-Undang d.pebubaran anggot
PPKn
CisiManiz1
Pertanyaan
1. Pengertian dari amandemen adalah
a.penambatalan Undang-undang
b.perubahan atau penambahan terhadapnya
c.pemberlakuan kembali Undang-Undang
d.pebubaran anggota parlemen yg sedang menyusun undang-undang
a.penambatalan Undang-undang
b.perubahan atau penambahan terhadapnya
c.pemberlakuan kembali Undang-Undang
d.pebubaran anggota parlemen yg sedang menyusun undang-undang
2 Jawaban
-
1. Jawaban RafiChocs
B. perubahan atau penambahan terhadapnya -
2. Jawaban rio884
jawabannya b semoga membantu maaf kalau slh