bila orang berutang bermaksud memberi kelebihan dalam batas wajar tanpa adanya perjanjian maka hukumnya adalah.....
B. Arab
laailyyy
Pertanyaan
bila orang berutang bermaksud memberi kelebihan dalam batas wajar tanpa adanya perjanjian maka hukumnya adalah.....
1 Jawaban
-
1. Jawaban shafanasywa2711
Boleh. Tidak berdosa. Karena tidak didasari perjanjian/akad. Itu hanya didasari rasa terimakasih dari yg diberi hutang.
#semogamembantu