B. Arab

Pertanyaan

bila orang berutang bermaksud memberi kelebihan dalam batas wajar tanpa adanya perjanjian maka hukumnya adalah.....

1 Jawaban

  • Boleh. Tidak berdosa. Karena tidak didasari perjanjian/akad. Itu hanya didasari rasa terimakasih dari yg diberi hutang.
    #semogamembantu

Pertanyaan Lainnya