sebagai lembaga demokrasi, partai-partai politik diatur dengan undang-undang, yaitu
PPKn
theresaroseline05
Pertanyaan
sebagai lembaga demokrasi, partai-partai politik diatur dengan undang-undang, yaitu
2 Jawaban
-
1. Jawaban Yahiko
sebagai lembaga demokrasi,partai plitik diaturĀ dalamĀ UU No. 2 tahun 2011 -
2. Jawaban gustyuciha
undang undang seperti pasal 24 ayat 3