Sebutkan isi maklumat RI No. X!
IPS
divaarmelia
Pertanyaan
Sebutkan isi maklumat RI No. X!
2 Jawaban
-
1. Jawaban Ali19052001
Maklumat Pemerintah No. X Tanggal 16 Oktober 1945, Lahirnya Badan Legislatif Perdana
Pada awal kemerdekaan Pemerintah membentuk alat kelengkapan pemerintahan dengan melantik Pengurus Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai penasehat dan pembantu presiden semata pada 29 Agustus 1945, Pemerintah mengumumkan Kabinet (Pemerintahan) Perdananya pada 12 September 1945 dalam bentuk Sistem Pemerintahan Presidensiil dan juga berlakunya PNI sebagai Partai tunggal pada 22 Agustus 1945.
Kelompok Oposisi yang menganut paham Sosilalis yang ada dalam tubuh KNI-P pimpinan Sutan Sjahrir menentang habis-habisan Sistem pemerintahan Presidensiil serta berlakunya sistem Partai tunggal karena beranggapan hal itu bisa mengarah pada pemerintahan Diktator serta mereka juga menuntut perluasan kekuasaan KNI-P sebagai parlemen sebelum diadakanya Pemilu
Akhirnya pada bulan Oktober 1945, kelompok Oposisi-Sosialis ini berhasil menyusun kekuatan dan mendorong dibentuknya Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia (BP-KNIP) untuk menggodok sistem pemerintahan yang ideal menurut mereka yaitu Parlementer. Sebagai langkah awal pembentukan pemerintahan parlementer adalah mengubah fungsi KNIP dari hanya sekadar badan penasihat menjadi badan legislatif untuk selamanya. Untuk tujuan itu, mereka mengumpulkan dukungan sebanyak 50 buah tanda tangan dari 150 anggotanya.
Selanjutnya pada tanggal 7 Oktober 1945, petisi yang dihasilkan diserahkan kepada Presiden Ir. Soekarno. Adapun alasan yang diajukan BP-KNIP untuk memperkuat usulannya tersebut, adalah sebagai berikut.
a. Adanya kesan politik bahwa kekuasaan presiden yang terlalu besar sehingga dikhawatirkan akan menjadi pemerintahan yang bersifat dictator.
b. Adanya propaganda Belanda melalui NICA yang menyiarkan isu politik bahwa pemerintahan RI adalah pemerintahan yang bersifat Fasis, yang menganut sistem pemerintahan Jepang sebelum Perang Dunia II.
Oleh karena itu, Belanda menganjurkan kepada dunia internasional agar tidak mengakui kedaulatan RI. Namun sebenarnya, ini adalah semacam politik Revanche Idea (Politik Balas Dendam) dari Belanda kepada Indonesia, karena kekecewaannya telah kehilangan tanah jajahannya, Hindia-Belanda.
Untuk menunjukkan kepada dunia Internasional, khususnya pihak Sekutu, bahwa Indonesia yang baru saja merdeka adalah demokrasi bukan negara Fasis buatan Jepang.
Dalam kondisi politik yang belum stabil, usul BP-KNIP tersebut dengan mudah diterima oleh pemerintah. Selanjutnya, pemerintah mengeluarkan Maklumat Pemerintah No. X 16 Oktobe 1945. Maklumat tersebut ditandatangani oleh Wakil Presiden Moh. Hatta dalam Kongres KNIP pada tanggal 16 Oktober 1945. Isi maklumat tersebut terdiri dari dua materi pokok berikut ini.
a) Sebelum terbentuknya MPR dan DPR, KNIP diserahi kekuasaan legislative dan ikut menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara.
b) Berhubung dengan gentingnya keadaan, pekerjaan KNIP sehari-hari dijalankan oleh suatu Badan Pekerja yang dipilih di antara mereka dan bertanggung jawab kepada Komite Nasional Pusat.
Dengan dikeluarkannya Maklumat Pemerintah No. X tersebut, kekuasaam presiden, hanya dalam bidang eksekutif. Dan dengan ini KNI-P berfungsi sebagai Lembaga Legislatif sebelum diadakanya Pemilu yang definiti dan ini menjadi hari lahirnya Badan Legislatif pertama di Indonesia. -
2. Jawaban reginamutiara98
Karena terbukti ada salah faham tentang kedudukan, kewadjiban dan kekuasaan Badan Pekerdja Komite Nasional, jang dibentuk oleh Rakjat pada tanggal 16/17 Oktober 1945 berhubung dengan Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia No. X, maka dengan ini diberitahukan kepada umum seperti berikut:
Dalam Maklumat Wakil Presiden tersebut ditetapkan bahwa Komite Nasional Pusat, sebelum terbentuk Madjelis Permusjawaratan Rakjat dan Dewan Perwakilan Rakjat, diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan garis-garis besar dari pada haluan Negara dan mengingat gentingnja keadaan, pekerdjaan Komite Nasional Pusat sehari-hari akan dikerdjakan oleh sebuah Badan Pekerdja.
Menurut putusan ini maka Badan Pekerdja berkewadjiban dan berhak:
a.Turut menetapkan garis-garis besar haluan Negara.
Ini berarti, bahwa Badan Pekerdja, bersama-sama dengan Presiden, menetapkan garis-garis besar haluan Negara. Badan Pekerdja tidak berhak tjampur dalam kebidjaksanaan (dagelijks beleid) Pemerintah sehari-hari. Ini tetap di tangan Presiden semata-mata.
b.Menetapkan bersama-sama dengan Presiden Undang-Undang jang boleh mengenai segala matjam urusan Pemerintahan. Jang mendjalankan Undang2 ini ialah Pemerintah, artinja: Presiden dibantu oleh Menteri-Menteri dan Pegawai-Pegawai jang dibawahnja.
Berhubung dengan perubahan dalam kedudukan dan kewadjiban Komite Nasional Pusat, mulai tanggal 17 Oktober 1945 Komite Nasional Pusat (dan atas namanja Badan Pekerdja) tidak berhak lagi mengurus hal-hal jang berkenaan dengan tindakan Pemerintahan (uitvoering).
Kedudukan Komite Nasional Daerah akan lekas diurus oleh Pemerintah (Presiden).
Kewadjiban dan kekuasaan Badan Pekerdja jang diterangkan diatas (a dan b) berlaku selama Madjelis Permusjawaratan Rakjat dan Dewan Perwakilan Rakjat belum terbentuk dengan tjara jang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar.