jelaskan tentang piagam asean ?
Sejarah
dsa170
Pertanyaan
jelaskan tentang piagam asean ?
1 Jawaban
-
1. Jawaban putriaryantini
Dalam Bali Concord II yang diselenggarakan di Bali pada tahun 2003 dicetuskan gagasan tentang pembentukan Komunitas ASEAN yang terdiri dari tiga pilar, yakni Komunitas Sekuriti ASEAN, Komunitas Ekonomi ASEAN, dan Komunitas Sosial Budaya ASEAN. Dalam perumusan pembentukan komunitas ASEAN ini, Indonesia mengusulkan beberapa prinsip dan nilai luhur untuk dimasukkan dalam Komunitas Sekuriti ASEAN. Sementara itu negara-negara anggota ASEAN lainnya berpendapat bahwa usulan Indonesia itu lebih baik dituangkan dalam suatu ASEAN Charter. Ide atau usulan pembentukan sebiah ASEANCharter akhirnya benar-benar rampung ketika pertemuan ASEAN yang ke 11 pada Desember 2007 di Kuala Lumpur. ASEANCharter sebenarnya lebih fokus ke keeamanan regional. Ini yang menyebabkan terlihat adanya sebuah kemunduran fungsi, peran dan tujuan ASEAN.
Persamaan anggapan untuk menyelesaikan semua masalah tanpa mengganggu kedaulatan negara-negara anggota harus melalui konsultasi dan konsensus. Seperti telah diungkapkan sebelumnya, regional identity adalah faktor penting untuk menggalang kekuatan regional. Sehingga, dalam ASEAN Charter pun negara-negara anggota setuju untuk mempromoskan identitas ASEAN dan kesadaran dari para anggotanya untuk mencapai sebuah tujuan dan nilai- nilai yang telah di sepakati oleh para pendirinya.
Sekuritisasi yang dilakukan ASEAN adalah dengan mendasarkan organisasinya pada 3 pilar: political-security community, economic community, dan socio-cultural community. ASEANCharter memang belum lama ditandatangani. Namun diharapkan dengan adanya kesepahaman ini, keberadaan ASEAN sebagai organisasi regional di Asia Tenggara semakin diperhitungkan. Karena dengan adanya ASEAN Charter maka cara kerja dan arah kebijakan ASEAN selanjutnya akan lebih jelas dan dapat dilaksanakan secara maksimal.
Keberadaan institusi atau organisasi lainnya, memiliki dampak positif sekaligus negatif pada ASEAN. Di satu sisi, banyaknya regionalisme mempermudah pengambilan keputusan berskala internasional. Namun terkadang keberadaan mereka malah mempengaruhi proses pengambilan keputusan itu sendiri. ASEAN Chartersebagai salah satu bentuk respon terhadap ancaman yang dihadapi negara-negara di kawasan Asia Tenggara, tidak hanya bertujuan menjaga dan mempertahankan stabilitas yang ada, tetapi juga untuk membuat ASEAN menjadi institusi yang lebih kuat. ASEANCharter meliputi sekuritisasi terhadap semua aspek, mengingat kompleksitas masalah yang dihadapi sebuah organisasi regional.
Dengan adanya ASEAN Charter maka ASEAN sebagai organisasi kawasan, telah memiliki sebuah tata aturan yang jelas dalam menghadapi masalah-masalah yang terjadi di kawasan Asia bahkan dunia, khususnya di Asia Tenggara. Sifat dari ASEAN Charter ini mengikat tetapi tetap tidak mengganggu kedaulatan negara-negara anggotanya. Tujuan akhir dari pembentukan ASEAN Charter ini adalah :
1.Menstabilkan keadaan kawasan,perdamaian, keamanan dan stabilitas kawasan.
2.Dalam rangka untuk menstabilkan kawasan Asia Tenggara, diperlukan kerjasama antara negara-negara ASEAN dalam bidang politik, ekonomi dan sosial-budaya.
3.Menjaga kawasan Asia Tenggara sebagai kawasan yang bebas dari senjata nuklir.
4.Mengurangi jurang pembangunan di antara sesama negara anggota, terus mengupayakan penciptaan komunitas yang mengarah ke identitas regional, mempromosikan demokrasi dan HAM, penciptaan pemerintahan yang transparan dan bersih, serta memperkuat institusi demokrasi.
5.Meningkatkan kesejahteraan masyarakat ASEAN dengan cara mereduksi tingkat pengangguran yang terjadi dan juga menanggulangi kemiskinan yang masi banyak terlihat di negara-negara Asia Tenggara.