Apa kah perbedaan Daerah Istimewa, Daerah Khusus dan otonomi khusus ?
PPKn
arumexolmk
Pertanyaan
Apa kah perbedaan Daerah Istimewa, Daerah Khusus dan otonomi khusus ?
1 Jawaban
-
1. Jawaban siriuscanopus
daerah khusus adalah satu-satunya pemerintah bersifat khusus
daerah istimewa adalah Republik Indonesia terdapat perkembangan definisi mengenai daerah istimewa mulai dari BPUPKI (1945) sampai dengan pengaturan dan pengakuan keistimewaan Aceh (2006) dan Yogyakarta (2012).
otonomi khusus adalah kewenangan yang diberikan daerah tertentu,yang berarti daerah tersebuat mempunyai gerakan tertentu dan ingin memeisahkan diri