PPKn

Pertanyaan

Apa kah perbedaan Daerah Istimewa, Daerah Khusus dan otonomi khusus ?

1 Jawaban

  • daerah khusus adalah satu-satunya pemerintah bersifat khusus
    daerah istimewa adalah Republik Indonesia terdapat perkembangan definisi mengenai daerah istimewa mulai dari BPUPKI (1945) sampai dengan pengaturan dan pengakuan keistimewaan Aceh (2006) dan Yogyakarta (2012).
    otonomi khusus adalah  kewenangan yang diberikan daerah tertentu,yang berarti daerah tersebuat mempunyai gerakan tertentu dan ingin memeisahkan diri

Pertanyaan Lainnya