mengapa kelengkapan negara baru terbentuk setelah proklamasi
IPS
fadli367
Pertanyaan
mengapa kelengkapan negara baru terbentuk setelah proklamasi
1 Jawaban
-
1. Jawaban kimsamuel01
pada saat itu pembahasannya difokuskan terhadap pembuatan rancangan Undang-Undang Dasar dan disahkan sebagai dasar hukum bagi penyelenggaraan kehidupan ketata-negaraan Indonesia yang kemudian dikenal menjadi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Di dalamnya berisi tentang berbagai aturan mengenai cara-cara pembentukan negara dan kelengkapan nya. Termasuk perumusan bentuk negara dan pemimpin bangsa Indonesia. Dan disepakati saat itu salah satu ketetapannya ialah “Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik”. Dalam kegiatan itu juga dirumuskan kriteria tokoh yang menjadi presiden dan didapat ketentuan “Presiden adalah orang Indonesia asli dan beragama Islam”. Namun, seperti perubahan dalam Piagam Djakarta ini juga diubah menjadi “Presiden adalah orang Indonesia asli”.
Setelah pembahasan UUD 1945 sebagai UUD Negara Republik Indonesia, Otto Iskandardinata mengemukakan pendapat nya untuk langsung melakukan pemilihan dan penetapan presiden dan wakil presiden. Beliau mengusulkan agar yang menjadi presiden adalah Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakilnya. Ternyata usulan tersebut diterima tanpa ada